Cara Mengurus KTP Hilang Tanpa Surat Pengantar Secara Mudah

Angela Gemoy

Westwork.id – Cara Mengurus KTP Hilang tidaklah sulit untuk dilakukan. Sehingga kamu tidak perlu panik dan khawatir ketika kehilangan KTP.

Dimana untuk prosedur Cara Mengurus KTP Hilang ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Mengenai persyaratan dan tata prosedur pendaftaran penduduk juga pencatatan sipil.

Sehingga jika KTP mu hilang atau rusak, kamu masih dapat mengurusnya. Untuk lebih paham Bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang, simak sampai habis artikel berikut.

Langkah Dan Cara Mengurus KTP Hilang Dengan Mudah

Langkah Dan Cara Mengurus KTP Hilang Dengan Mudah

Di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Dimana hal ini mulai diterapkan ketika orang tersebut telah berumur 17 tahun.

Tentunya KTP ini merupakan data diri resmi setiap penduduk. Yang di dalamnya berisi nama, alamat, kewarganegaraan, hingga status pernikahan.

Semua data tersebut berfungsi sebagai pengenal diri. Apabila terjadi hal di luar dugaan seperti kecelakaan, kejahatan, dan lainnya hal yang pertama kali diselidiki adalah KTP nya. Yang di dalamnya telah dilengkapi chip.

Sehingga dengan ini, UU mewajibkan untuk setiap masyarakat membawa KTP kemanapun akan pergi. Karena bukan hanya identitas pribadi, KTP juga daat digunakan sebagai syarat layanan publik.

Mulai dari mengurus surat kematian, mengajukan pernikahan atau perceraian, membeli rumah, hingga mendaftar CPNS. Sehingga sangat penting untuk kamu jaga agar tidak hilang.

Selain itu, KTP dapat digunakan sebagai syarat bansos pemerintah. Seperti jaminan sosial, perbankan, asuransi, bantuan sosial. Dan masih banyak lagi.

Jika ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah namun tidak memiliki KTP. Pastinya kamu tidak akan mendapatkan nya karena tidak terdata sebagai warga negara.

Jika kehilangan KTP, pastinya kamu akan panik dan khawatir. Karena dokumen tersebut merupakan salah satu yang paling penting.

Namun, kamu tidak perlu bingung karena kamu dapat mengurusnya. Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak ini juga tidak sulit. Kamu dapat segera menemukan penjelasan nya pada ulasan berikut.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa KTP ini dokumen yang penting. Maka jika terjadi kehilangan atau kerusakan kamu perlu segera mengurusnya.

Namun tidak perlu panik dan risau. Hal yang perlu kamu pahami adalah Cara Mengurus KTP Hilang ini. Karena untuk mengurus nya juga tidaklah sulit.

Kamu hanya perlu teliti dan mengikuti beberapa prosedur dengan baik. Lantas bagaimana caranya? Di bawah akan kami beri tahu Cara Mengurus KTP Hilang 2023.

Membuat Laporan Kehilangan KTP

Saat akan mengurus KTP yang hilang, persyaratan administratif yang perlu pertama kali dilakukan adalah membuat laporan.

Laporan ini yaitu dengan adanya Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat. Dimana terjadinya kehilangan Kartu Tanda Penduduk mu.

Atau agar lebih mudah, kamu bisa mengurus surat kehilangan nya di Polsek wilayah kelurahan KTP mu dikeluarkan. Untuk mengurus surat kehilangan ini, hal di bawah perlu kamu lakukan.

  1. Pergi ke layanan pengaduan dan pelayanan masyarakat setempat, lalu minta Surat Keterangan dari Kepolisian.
  2. Siapkan dokumen salinan KTP (jika ada) atau sebutkan Nomor Induk Kependudukan KTP mu.
  3. Jelaskan tujuan dari pelaporan dengan menceritakan kronologi kehilangan KTP mu. Kemudian isi formulir data surat kehilangan dengan data diri mu ( Nama lengkap, alamat, jenis pelaporan, waktu kejadian, dan lainnya.)
  4. Untuk pelaporan ini tidak akan dikenakan biaya dan juga dapat diwakilkan.
  5. Setelah membuat surat laporan langsung ikuti prosedur selanjutnya. Karena masa berlaku dari surat kehilangan ini juga selama 14 hari dimulai dari tanggal penerbitan.

Siapkan Persyaratan Membuat KTP Pengganti Yang Hilang

Sebelum mengetahui Cara Mengurus KTP Hilang, kamu perlu mempersiapkan persyaratan nya terlebih dahulu. Dimana dokumen ini juga penting dan perlu kamu urus.

  1. Siapkan terlebih dahulu Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Kamu dapat mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan dan surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian.
  2. Selanjutnya buat Surat pengantar KTP Hilang dari kantor Kelurahan daerah mu. Dan membawa serta formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
  3. Namun jika ingin mengurus KTP yang rusak, tidak perlu membuat surat kehilangan. Hanya cukup membawa bukti KTP yang rusak saja.
  4. Cetak pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar. Dengan latar belakang berwarna merah jika tahun kelahiran ganjil, dan latar belakang berwarna biru jika tahun kelahiran genap.
  5. Siapkan salinan Kartu Keluarga.
  6. Siapkan salinan Kartu Tanda Penduduk yang hilang jika ada.
  7. Siapkan surat pengantar dari RT/RW domisili.

Berikut Proses Cara Mengurus KTP Hilang

  1. Setelah membuat surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian dan surat pengantar dari RT/RW. Bawa serta dokumen persyaratan di atas ke kantor kelurahan.
  2. Di kantor kelurahan, dapatkan surat pengantar juga formulir permohonan pembuatan KTP baru yang selanjutnya akan diproses pada tingkat Kecamatan.
  3. Kemudian pergi ke ke Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau ke kantor Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  4. Dokumen yang telah dibawa kemudian serahkan ke petugas untuk selanjutnya diperiksa dan dilakukan verifikasi.
  5. Proses Cara Mengurus KTP selesai, dan KTP baru akan dibuat.
  6. Tunggu pembuatan KTP baru yang biasa memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Jika sudah selesai, kamu harus mengambil KTP baru langsung dan tidak diperkenankan untuk diwakilkan.

Itulah dia Cara Mengurus KTP Hilang secara langsung di kantor Kecamatan atau Dukcapil. Namun, jika kamu tidak punya waktu untuk mengurusnya langsung, kamu juga dapat melakukannya secara online.

Cara Mengurus KTP Hilang Lewat Online Situs Web

Cara Mengurus KTP Hilang Lewat Online Situs Web

Selain pergi langsung mengurus surat-surat dokumen. Ada juga Cara Mengurus KTP Hilang yang mudah untuk kamu lakukan yaitu melalui situs web resmi Dukcapil daerah mu.

Dimana prosedur Cara Mengurus KTP Hilang Lewat Online ini. Tersedia pada poin berikut.

  1. Kunjungi situs web Dukcapil wilayah daerah tempat tinggalmu.
  2. Terlebih dahulu melakukan pendaftaran untuk pengguna baru dan isi formulir dengan data diri secara lengkap dan benar.
  3. Setelah selesai mendaftar kemudian pilih opsi Mengurus KTP Hilang yang terdapat pada menu di dalam situs web.
  4. Akan terdapat petunjuk prosedur yang perlu kamu ikuti. Dan unggah beberapa dokumen persyaratan yang dapat kamu lihat di atas penjelasan dokumen persyaratan.
  5. Setelah proses pengajuan selesai, selanjutnya kunjungi ADM atau Anjungan Dukcapil Mandiri terdekat untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk yang baru.
  6. Ketika akan mengambil KTP baru, jangan lupa untuk membawa dokumen asli yang sebelumnya sudah diunggah secara online pada situs web agar dapat terverifikasi.
  7. Setelah proses verifikasi selesai, kamu dapat langsung mengambil KTP baru.

Perlu diingat Cara Mengurus KTP Hilang Lewat Situs Web Dukcapil ini belum semuanya tersedia. Karena layanan ini juga belum tersedia di semua daerah.

Jadi pastikan terlebih dahulu apakah Dukcapil pada daerah domisili mu sudah tersedia layanan mengurus KTP secara online ini atau belum. Jika sudah, kamu bisa langsung melakukan nya pada situs web resmi.

Namun jika layanan online belum tersedia, kamu bisa mengikuti Cara Mengurus KTP Hilang Secara Langsung pada pembahasan sebelumnya.

Itulah dia penjelasan mengenai Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2023 ini. Dengan begitu, semoga kamu lebih paham dan tidak panik ketika akan mengurus KTP yang hilang.

Biaya Yang Perlu Dikeluarkan Untuk Mengurus KTP Hilang

Kabar baik untuk kamu ketahui, Mengurus KTP yang hilang atau rusak ini tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Kamu hanya tinggal mendatangi petugas Dukcapil untuk mengurus nya.

Namun, untuk biaya yang perlu dikeluarkan mungkin untuk fotocopy berkas persyaratan yang dibutuhkan saja. Dengan itu kamu sudah bisa melakukan Cara Mengurus KTP Hilang dengan mudah.

Meskipun kamu sedang berada di luar wilayah daerah domisili mu. Tidak perlu khawatir jika KTP hilang karena Cara Mengurus KTP Hilang ini juga masih dapat kamu lakukan.

Namun kamu perlu membawa surat keterangan domisili dari ketua RT setempat. Dan membuat surat pernyataan mengurus KTP di luar Dukcapil daerah domisili. Dengan dibubuhi materai Rp.10.000.

Selanjutnya kamu hanya perlu membawa berkas dokumen yang dibutuhkan ke Dukcapil. Kemudian nanti Dukcapil akan mencetak ulang KTP mu menjadi yang baru.
Cara Membuat KTP Baru Yang Rusak Di Dukcapil

Selain memberikan Cara Mengurus KTP Hilang saja. Kami juga akan menjelaskan Cara Membuat KTP Baru. Jika KTP lama mu sudah rusak, kamu juga dapat memperbaharui nya.

Alur Pembuatan KTP Baru

  1. Kunjungi lah Dukcapil terdekat di wilayah daerah mu dengan membawa salinan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk lama yang sudah rusak.
  2. Selanjutnya lakukan verifikasi data diri di dalam KTP kemudian lakukan pengambilan pas foto.
  3. Tambahkah tanda tangan lewat alat pemindai tangan elektronik.
  4. Kemudian lakukan perekaman sidik jari sebelah kanan dan kiri dengan menggunakan alat pemindai sidik jari.
  5. Setelah itu, lakukan pula pemindaian iris mata mu. Pastikan untuk membuka mata dengan lebar dan jangan berkedip.
  6. Kamu akan diberikan tanda bukti berupa pengurusan Kartu Tanda Penduduk Baru. Setelah itu, KTP siap dicetak.

Yang Perlu Diketahui Sebelum Mengganti Foto KTP Jelek Dan Buram

Untuk melakukan pergantian foto KTP, terdapat beberapa peraturan di dalamnya. Namun perlu kamu ketahui, bahwa ternyata foto Kartu Tanda Penduduk juga bisa diganti.

Namun ada beberapa persyaratan yang memang sudah ditetapkan. Dan wajib diketahui sebelum akan mengganti foto Kartu Tanda Penduduk ini.

Dimana sudah tercantum jelas dalam Permendagri No 74 Tahun 2015 mengenai Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP. Pada pasal 4 ayat (2), pas foto pada KTP merupakan elemen yang dapat dirubah.

Namun tentunya perlu mengikuti beberapa syarat. Karena data lain di dalam KTP seperti Nama pemilik dan NIK berlaku seumur hidup. Berikut pernyataan untuk mengganti foto KTP.

1. Fisik Yang Berubah Secara Menyeluruh

Jika kamu pernah mengalami kecelakaan atau penyakit yang menyerang wajah. Hingga menyebabkan kerusakan dan perubahan secara menyeluruh.
Atau juga melakukan operasi wajah dengan alasan kesehatan. Kamu dapat mengganti foto di KTP mu. Agar sesuai dengan kondisi wajah mu yang sekarang dan terbaru.

2. KTP Yang Dimiliki Sudah Rusak Parah

Selanjutnya persyaratan untuk mengganti foto KTP yaitu. Jika kondisi Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki sudah rusak parah.

Meski begitu kamu juga bisa langsung mengganti nya menggunakan data lama. Namun jika ingin sekalian mengganti foto KTP, proses tersebut bisa dilakukan secara bersamaan.

3. Adanya Perubahan Lain Yang Juga Harus Diganti Pada KTP

Yang terakhir jika kamu ingin mengganti foto pada KTP mu. Adalah jika adanya perubahan lain yang terjadi sehingga mengharuskan kamu mengganti foto KTP tersebut.

Misalnya, kamu pertama kali membuat KTP ketika belum menggunakan hijab. Namun yang terkini kamu sudah memakai hijab. Maka kamu bisa melakukan foto dengan memakai hijab untuk KTP.

Atau bisa juga sebaliknya jika pada KTP awal masih mengenakan hijab. Dan sekarang sudah melepas hijab. Kamu bisa melakukan foto ulang agar sesuai dengan kondisi mu yang terkini.

Itu dia beberapa persyaratan jika kamu ingin mengganti foto pada KTP. Pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan di atas agar bisa mengganti nya.

Karena jika ingin mengganti foto KTP hanya karena jelek saja. Hal itu tidak bisa dijadikan alasan yang kuat untuk kemudian mengganti foto KTP.

Akhir Kata

Demikian penjelasan yang kami buat pada artikel ini mengenai Cara Mengurus KTP Hilang. Pastikan kamu memahami prosedur nya dengan baik dan tepat agar tidak kesulitan saat akan mengurusnya. Sampai jumpa.