Cek Gaji PNS Naik 8 Persen dan Tunjangan Semua Golongan

Angela Gemoy

Westwork.id – Gaji PNS merupakan informasi yang banyak dicari orang karena tertarik dengan jabatan serta profesi dari seorang PNS yang akan diemban.

Pekerjaan ini belum merupakan salah satu profesi yang diincar oleh banyak orang karena dijamin kesejahteraannya oleh negara dan banyak manfaat lainnya.

Untuk kamu yang mencari informasi berupa dapat informasi rangkuman yang telah kami sajikan di bawah ini dengan informasi menarik lainnya.

Gaji PNS Naik Yang Diumumkan Sebesar 8%

Gaji PNS Naik Yang Diumumkan Sebesar 8%

Pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan gaji PNS akan naik sebesar 8%.

Penyampaian tersebut disampaikan pada RUU APBN 2024 beserta nota keuangannya pada Ruang Rapat Paripurna yang disiarkan pada televisi.

Alasan di balik naiknya Gaji PNS sebesar 8% adalah untuk kinerja dari tenaga birokrasi dapat berjalan dengan performa yang jauh lebih baik kedepannya.

Pensiunan dari PNS juga mengikuti kenaikan gaji sebesar 12% yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia langsung pada 16 Agustus yang lalu.

Hal ini juga melihat angka inflasi karena harga barang kebutuhan sembako dan lainnya semakin naik untuk kesejahteraan kehidupan PNS.

Dengan pengumuman Gaji PNS yang naik sebesar 8% banyak orang yang semakin tertarik untuk bergabung dengan profesi ini.

Dengan semua fasilitas serta tunjangan yang diberikan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil maka tidak heran banyak yang berlomba untuk menjadi salah satunya.

Untuk kamu yang ingin mengetahui rincian dari Gaji PNS berdasarkan golongan kamu telah menyediakan informasinya secara lengkap dibawah ini.

Pegawai Negeri Sipil memiliki 4 golongan yang akan menentukan gaji yang dimiliki serta tunjangan yang akan diterima oleh pegawai tersebut.

  • Golongan 1 terdiri dari golongan 1A, 1B, 1C, dan terakhir merupakan 1D yang pegawainya merupakan lulusan dari SD hingga SMP.
  • Golongan 2 terdiri dari golongan 2A, 2B, 2C, dan terakhir merupakan 2D yang pegawainya merupakan lulusan dari SMA hingga D3.
  • Golongan 3 terdiri dari golongan 3A, 3B, 3C, dan terakhir merupakan 3D yang pegawainya merupakan lulusan dari S1 hingga S3.
  • Golongan 4 terdiri dari golongan 4A, 4B, 4C, dan terakhir merupakan 4D yang pegawainya lulusan yang memiliki korelasi dengan jabatan.
  • Gaji PNS yang pokok sudah mengikuti ketentuan gaji yang ditetapkan oleh pemerintah dan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
  • Rincian tersebut menjelaskan golongan dari Pegawai Negeri Sipil beserta dengan lulusan sekolah seorang pegawai yang dimilikinya.

Penjelasan Rincian Gaji PNS 2023 Berdasarkan Golongan

Penjelasan Rincian Gaji PNS 2023 Berdasarkan Golongan

Setelah memberikan penjelasan mengenai golongan serta lulusan dari PNS yang dimiliki kami juga akan memberikan rincian gajinya.

Gaji PNS memang cukup bervariasi dan beragam karena disesuaikan dengan jabatan serta golongan yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

Pada penjelasan sebelumnya kami telah memberikan penjabaran mengenai golongan yang terdiri dari 1 sampai 4 dan gaji pegawai yang disesuaikan dengan jabatan.

Di bawah ini kami telah menyediakan rincian gaji PNS 2023 berdasarkan golongan dari pegawai tersebut yang lengkap.

Rincian Gaji PNS Golongan 1 Secara Lengkap

Pembahasan pertama kami akan membahas mengenai gaji pegawai dengan golongan 1 dari 1A hingga 1D dengan nominal yang diterima.

Setiap golongan 1A hingga 1D mempunyai ragam besaran gaji yang akan diterima sesuai dengan golongan pegawai yang dimiliki.

  • Pegawai dengan golongan 1A memiliki gaji dengan kisaran Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800 per bulannya.

Pegawai dengan golongan 1A atau biasa dikenal dengan pegawai juru muda biasanya memiliki masa kerja dari satu tahun sampai 26 tahun.

  • Pendapatan yang pegawai dengan golongan 1B mempunyai gaji setiap bulannya dengan kisaran sebesar Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

Penghasilan pegawai dengan golongan 1B atau juru tingkat 1 mempunyai masa kerja sampai 27 tahun untuk bekerja dalam bidang birokrasi melayani masyarakat.

  • Pegawai yang memiliki golongan 1C akan memiliki gaji pokok sebesar Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.557.500 pada setiap bulannya.

Lama waktu masa kerja pada pegawai dengan golongan 1C atau judul ini berkisar dari 3 tahun sampai dengan 27 tahun lama kerja.

  • Pegawai yang mengembang jabatan pada golongan 1D akan mempunyai gaji pada kisaran 1.851.000 hingga 2.686.500 setiap bulan.

Pegawai pada golongan 1D ini mempunyai masalah bekerja sekitar 3 sampai 27 tahun untuk jenjang karir pegawai yang dimiliki.

Referensi besaran gaji ini dapat kamu perkirakan jika memang berminat mendaftar menjadi PNS dan berkarir pada bidang yang kamu inginkan.

Rincian Gaji PNS Pada Golongan 2

Setelah menjelaskan rincian gaji yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil pada golongan 1 selanjutnya akan beralih pada golongan 2.

Informasi berikut di bawah ini akan memuat informasi mengenai Gaji PNS pada golongan 2A sampai pada 2D yang telah kami rangkum di bawah ini.

  • Penghasilan pegawai pada golongan 2A akan memiliki penghasilan pada kisaran Rp 2.022.200 hingga dengan Rp 3.373.600 pada setiap bulannya.

Pegawai pada golongan 2 biasanya terkenal dengan pengatur mudah mempunyai massa lama kerja dari satu tahun hingga 33 tahun.

  • Pegawai pada golongan 2B akan mempunyai gaji pada setiap bulannya dengan besaran Rp 2.028.000 sampai pada Rp 3.516.000.

Pengatur muda tingkat I memiliki prospek lama kerja dari 3 tahun sampai dengan 33 tahun berkarya pada bidangnya masing-masing.

  • Pegawai yang berada pada golongan 2C akan memiliki pendapatan setiap bulannya dengan Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

PNS dengan jabatan pengatur ini akan memiliki nama masa kerja pada kisaran waktu 3 tahun sampai dengan 33 tahun lamanya dalam berkarir.

  • Penghasilan yang dimiliki oleh pegawai dengan golongan 2D sebesar Rp 2.399.200 hingga dengan Rp 3.820.000.

Pegawai dengan jabatan pengatur tingkat 1 ini memiliki masa kerja dari 3 tahun sampai dengan 33 tahun untuk menggeluti pekerjaannya.

Rincian tersebutlah yang merupakan gaji pokok dari seorang pegawai dengan golongan 2A sampai 2D lengkap dengan lama masa kerja yang dimiliki.

Kamu dapat melihat kisaran Gaji PNS pada golongan 2 yang dimulai dari angka 2 juta hingga 3 juta keatas pada setiap bulannya.

Dengan gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang akan dimiliki oleh pegawai negeri sipil sesuai juga dengan golongannya.

Rincian Gaji PNS Pada Golongan 3

Informasi yang telah kami rangkum selanjutnya akan mencakup mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil yang memiliki golongan 3A sampai dengan 3D.

Untuk kamu yang sudah penasaran dengan kisaran gaji yang akan didapatkan pada golongan 3 dapat melihat rincian di bawah ini yang telah kami sediakan.

  • Penghasilan yang akan dimiliki oleh pegawai dengan golongan 3A berkisar pada Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
  • Gaji yang akan diterima pegawai dengan golongan 3B setiap bulannya memiliki kisaran dari Rp 2.688.500 sampai pada Rp 4.415.600.
  • Pegawai dengan golongan 3C akan memiliki gaji setiap bulan yang memiliki kisaran dengan perkiraan dari Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.000.
  • Penghasilan utama pegawai dengan golongan 3D yang akan menerima setiap bulannya berawal dari Rp 2.902.800 sampai Rp 4.797.000

Dengan kisaran gaji tersebut pegawai golongan 3A sampai dengan 3D mendapatkan gaji pokok dengan besaran yang disesuaikan dengan jabatan.

Lama bekerja juga menjadi salah satu faktor penentu gaji seorang PNS untuk mendapatkan penghasilan pada setiap bulannya.

Rincian Gaji PNS Pada Golongan 4

Pembahasan kali ini kita akan merinci mengenai gaji yang akan diterima oleh seorang pegawai negeri sipil yang berada pada golongan 4.

Golongan 4A hingga golongan 4E akan kami tampilkan besaran gajinya untuk membuat informasi yang lebih lengkap dan terperinci untukmu.

  • Pegawai memiliki jabatan pada golongan 4A akan berpenghasilan setiap bulannya sekitar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
  • Penghasilan yang akan didapatkan pegawai pada golongan 4B memiliki awalan dari Rp 3.173.000 hingga dengan Rp 5.211.500.
  • Pendapatan pokok yang akan didapatkan oleh pegawai yang memiliki golongan 4C akan mempunyai gaji dari Rp 3.307.000 sampai Rp 5.431.900.
  • Penghasilan yang akan dimiliki oleh pegawai pada golongan 4D berkisar pada Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700.
  • Penghasilan yang akan dimiliki seorang pegawai pada golongan 4E memiliki kisaran dari Rp 3.593.100 hingga dengan Rp 5.901.200.

Semua besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima oleh PNS untuk kebutuhan lainnya.

Salah satu hal yang menarik dari pekerjaan ini adalah karena seorang pegawai akan mendapatkan tunjangan yang berbeda dari gaji.

Seorang PNS juga akan memiliki pensiunan yang disisihkan dari Gaji PNS setiap bulannya untuk masa lansia yang akan mendatang pada masa depan.

Dengan hal tersebut maka semakin banyak orang yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil karena tunjangan serta gaji yang diberikan oleh pemerintah.

Maka dari itu tidak heran bahwa persaingan pada CPNS semakin ketat setiap tahunnya karena semakin banyak juga orang yang berminat.

Untuk kamu yang ingin mengetahui besaran tunjangan dari seorang PNS di luar dengan gaji yang dimiliki akan kami rincikan informasinya selengkapnya di bawah ini.

Penerimaan Tunjangan Yang Akan Diberikan Pemerintah Diluar Dari Gaji PNS

Setelah memberikan informasi mengenai rincian gaji yang dimiliki oleh seorang pegawai pada golongan yang dimilikinya masing-masing.

Kami juga akan memberikan rincian tunjangan yang dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan golongan yang sedang diembannya.

Tunjangan yang akan diterima oleh seorang pegawai negeri sipil beragam macam jenisnya sehingga dapat dibedakan menjadi beberapa kategori.

Tunjangan Makan Yang Didapatkan PNS

Pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada nomor 32 yang berisi bahwa seorang PNS berhak mendapatkan tunjangan makan.

Jangan makan ini hanya diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil mempunyai jabatan pada golongan I dan II yang berhak menerima Rp35.000 per hari.

Sedangkan pada golongan III memiliki hak untuk menerima 37.000 per hari dan golongan IV berhak mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Anak Yang Akan Didapatkan PNS

Peraturan pemerintah pada tahun 1997 dengan nomor 4 peraturan bahwa setiap PNS yang memiliki anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji.

Batasan dari jangan anak yang akan diberikan kepada seorang PNS maksimal adalah 3 orang anak yang akan diberikan tunjangan.

Hal tersebut juga akan melihat dari umur anak yang masih masuk dalam tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS di luar Gaji PNS.

Tunjangan Jabatan Untuk Seorang PNS

Yang berikutnya adalah tunjangan jabatan yang sedang dibuat PNS yang akan diberikan setiap bulannya sampai pada masa kerja berakhir.

PNS dengan VA memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan kerja sebesar Rp 360.000 yang akan diberikan setiap bulan.

Pada PNS yang memiliki jabatan tertinggi akan memiliki tunjangan kerja dengan besaran Rp 5.500.000 setiap bulannya akan diberikan oleh pemerintah.

Peraturan mengenai tunjangan kerja yang akan diterima oleh tercantum pada peraturan Republik Indonesia Nomor 26 pada tahun 2007.

Tunjangan Perjalan Dinas Yang Akan Di terima PNS

Tunjangan selanjutnya yang akan diterima oleh PNS diluar dari Gaji PNS pokok adalah perjalanan dinas yang dilakukan demi kepentingan pekerjaan.

Uang saku tersebut akan disesuaikan dengan seberapa jauh perjalanan dinas serta berapa lama perjalanan dinas yang akan dilakukan.

Pemerintah akan memberikan uang aku yang sudah termasuk dengan uang makan, coba uang penginapan, biaya transportasi, dan juga lainnya.

Akhir Kata

Informasi yang kami berikan telah di penghujung informasi mengenai topik ini semoga dapat membantu kamu untuk menambah wawasan.