Syarat dan Jadwal Seleksi CPNS 2023 Lengkap Berikut Caranya

Angela Gemoy

Seleksi Cpns atau kepanjangan dari Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu status yang dikasih pemerintah untuk orang orang yang siap menjadi seorang PNS. Selama waktu CPNS, pegawai bakalan diberikan sebuah ujian untuk dinilai seberapa pantas jadi cpns.

Untuk kamu yang masih bertanya tanya tentang pendaftaran CPNS 2023, saat ini pemerintah sudah memberi jadwal resminya. Jadwal dari seleksi CPNS sudah resmi lewat edaran Badan Kepegawaian Negara. Simak dengan informasi tentang jumlah dan syaratnya.

Selain tentang jadwal CPNS 2023, surat dari BKN ini juga menjelaskan jadwal seleksi dari PPPK 2023. Untuk kamu yang menunggu dan pengen tahu tanggal penting dari CPNS 2023 ini, dapat membaca penjelasan secara lengkap yang akan diberikan oleh westwork.id di bawah ini.

Apa Itu Seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil?

Apa Itu Seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil

Seleksi Cpns atau kepanjangan dari Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu status yang dikasih pemerintah untuk orang orang yang siap menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Selama waktu CPNS, pegawai bakalan diberikan sebuah ujian untuk dinilai seberapa pantas jadi cpns

Calon dari Pegawai Negeri Sipil belum ikuti sebuah kewajiban untuk mengisi persyaratan sebagai menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat gaji 100%. DIsini memang kamu yang sudah jadi pegawai negeri sipil ini sudah dijamin kehidupan oleh pemerintah.

Kamu bakalan digaji dengan sejumlah 80 persen berdasarkan dari Surat Keputusan CPNS yang sudah ditetapkan. HAl ini karena berpedoman atau mengacu pada undang undang yang sudah berlaku pada di Indonesia.

Pada saat berstatus seleksi cpns atau Calon Pegawai Negeri Sipil ini. Mulai dari kinerja dan kompetensi kamu bakalan dinilai berdasarkan dari formasi pada saat kamu sudah dinyatakan lulus menjadi seleksi dari Calon Pegawai Negeri Sipil ini.

Apabila kamu belum memenuhi persyaratan atau kriteria terhadap penilaian fase kedua, status dari calon ini bisa ditunda dengan waktu yang diberikan atau batas waktunya tertentu.

Jika kamu masih belum memenuhi dari persyaratan dengan waktu yang sudah ditentukan, maka kamu akan dinyatakan gugur atau gagal untuk menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.

Memang menjadi PNS atau pegawai negeri sipil ini menjadi tolak ukur orang orang yang ingin sukses maka lulus menjadi cpns. Dan juga memang pada tahun ini baru lagi pemerintah membuka seleksi cpns ini.

Dikarenakan pada dua tahun lalu masih terdapat kasus wabah virus corona yang menjadi faktor utama permasalahan ini. Dengan dibuka untuk menjadi pegawai negeri sipil ini kurang lebih pemerintah membuka kuota sebanyak 28 ribu orang.

Tidak cuman pegawai negeri sipil saja yang dicari, tetapi sekarang ada namanya PPPK atau singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Nah memang berbeda dengan cpns tetapi ini merupakan terobosan untuk kamu agar mendapat kerja yang langsung diterima dan membuat perjanjian dengan instansi.

Perbandingan Pegawai Negeri Sipil Dengan Polri dan TNI

Perbandingan Pegawai Negeri Sipil Dengan Polri dan TNI

Status dari Calon Pegawai Negeri Sipil seleksi cpns disamakan dengan proses pada saat menjadi calon tamtama, atau calon bintara, sampai calon perwira.

Tahap menuju status kamu menjadi salah satu anggota Polri atau TNI lumayan panjang untuk kenaikkan pangkat ini. Nah berikut ini merupakan sebuah perbandingan dari kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Polri dan TNI:

  1. Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil pada golongan I atau pertama sama dengan calon tamtama. Hal ini merupakan proses golongan kepangkatan yang paling rendah di dalam tentara dan juga kepolisian ataupun sipil.
  2. Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil pada golongan II atau kedua sama dengan calon bintara. Hal ini merupakan proses ke golongan kepangkatan di bawah dari perwira atau di atas dari tamtama dalam tentara dan kepolisian.
  3. Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil pada golongan III atau ketiga sama dengan calon perwira. Hal ini merupakan proses ke golongan kepangkatan lebih tinggi daripada bintara dan tamtama dalam ketentaraan atau kepolisian.

Secara undang undang dan bidang pekerjaan, status dari Calon Pegawai Negeri Sipil hampir sama dengan Polri dan juga TNI. Gaji pokok atau gaji perbulan yang akan diterima oleh ketiga dari calon pegawai negeri pada di Indonesia ini juga tidak jauh berbeda.

Pada saat kamu menjadi Pegawai Negeri Sipil, status kamu akan berlaku seperti pada kepolisian dan tentara.

Banyak yang tidak tahu dari Pegawai Negeri Sipil tak menyadari perihal ini, dikarenakan tidak memiliki pengetahuan dan tidak mencari tahu mengenai informasi ini.

Malah sebaliknya, pada kepolisian dan tentara jauh sangat memahami tentang apa yang belum diketahui oleh Seleksi cpns atau Pegawai Negeri Sipil tentang status pangkat dan kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.

Untuk itu kami disini akan menjelaskan sebuah catatan pentin untuk seleksi cpns mulai dari tanggal dan juga syarat untuk mengikuti cpns ini.

Jadwal Untuk Seleksi CPNS 2023 atau Calon Pegawai Negeri Sipil

Berikut merupakan jadwal yang lengkap seleksi CPNS 2023 secara resmi:

  • 16-30 bulan September tahun 2023: Pengumuman seleksi CPNS 2023
  • 17 September sampai 3 Oktober 2023: Pendaftaran seleksi CPNS 2023
  • 17 September sampai 5 Oktober 2023: Seleksi tentang administrasi
  • 6-9 Oktober 2023: Pengumuman dari hasil seleksi administrasi
  • 10-12 Oktober 2023: Masa Tunggu hasil dari seleksi administrasi
  • 10-14 Oktober 2023: Pengumuman Jawaban dari sanggah
  • 13-19 Oktober 2023: Pengumuman pada saat sanggah hasil dari seleksi administrasi
  • 20-22 Oktober 2023: Menarik semua data final
  • 23-26 Oktober 2023: Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023
  • 27-30 Oktober 2023: Pengumuman peserta, tempat seleksi, dan waktu Seleksi
  • 31 Oktober-9 November 2023: Pelaksanaan ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar
  • 7-11 November 2023: Mengatur dan mengolah dari hasil nilai tes Seleksi Kompetensi Dasar
  • 12-14 November 2023: Pengumuman dari hasil ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar
  • 15-17 November 2023: Masa pengajuan hasil ujian tes SKD
  • 15-19 November 2023: Jawaban dari pengajuan hasil ujian tes SKD
  • 18-22 November 2023: Pengolahan terhadap nilai ujian tes SKD dari hasil pengajuan
  • 18-24 November 2023: Pengumuman pada saat sanggah
  • 25-27 November 2023: Input lokasi atau tempat SKB dengan CAT
  • 28-30 November 2023: Pemilihan lokasi atau SKB oleh cpns
  • 1-2 Desember 2023: Penarikan sebuah data final
  • 3-4 Desember 2023: Penjadwalan ujian tes SKB dengan CAT
  • 5-7 Desember 2023: Pengumuman peserta, lokasi, dan waktu ujian tes SKB
  • 8-14 Desember 2023: Pelaksanaan ujian tes SKB
  • 15-27 Desember 2023: Integrasi hasil nilai tes SKD dan juga SKB
  • 28-4 Januari 2024: Pengumuman hasil kelulusan
  • 5-7 Januari 2024: Masa pengajuan pengumuman dari kelulusan
  • 5-11 Januari 2024: Jawaban dari masa pengajuan
  • 7-12 Januari 2024: Pengolah dari nilai hasil sanggah
  • 8-14 Januari 2024: Pengumuman kelulusan sanggah
  • 15 Januari-13 Februari 2024: Pengisian sebuah DRH NIP PNS yang sudah lulus
  • 14 Februari-14 Maret 2024: Penetapan NIP CPNS yang sudah lulus.

Jadwal PPPK atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak 2023

Berikut adalah tanggal penting atau jadwal PPPK 2023 yang juga sudah dirilis oleh BKN atau badan kepegawaian negara:

  • 16-30 September 2023: Jadwal seleksi penerimaan calon PPPK 2023
  • 17 September-3 Oktober 2023: Pendaftaran seleksi calon PPPK 2023
  • 17 September- 5 Oktober 2023: Seleksi administrasi dari calon PPPK 2023
  • 6-9 Oktober 2023: Pengumuman administrasi
  • 10-12 Oktober 2023: Masa pengajuan dari hasil seleksi administrasi
  • 10-14 Oktober 2023: Jawab pengajuan setelah hasil seleksi administrasi
  • 13-19 Oktober 2023: Pengumuman setelah pengajuan
  • 10-14 Oktober 2023: Penarikan data
  • 23-26 Oktober 2023: Jadwal seleksi atau tes kompetensi
  • 27-30 Oktober 2023: Pengumuman peserta, lokasi, dan waktu kompetensi
  • 1-25 November 2023: Pelaksanaan kompetensi
  • 6-27 November 2023: Pelaksanaan kompetensi teknis
  • 21 November-1 Desember 2023: Pengolahan nilai dari hasil seleksi kompetensi
  • 28 November-4 Desember 2023: Pengumuman kelulusan dari hasil seleksi kompetensi
  • 5-7 Desember 2023: Masa menunggu hasil kelulusan
  • 5-9 Desember 2023: Jawab hasil kelulusan
  • 8-12 Desember 2023: Pengolahan hasil nilai seleksi kompetensi dari masa sanggah
  • 8-14 Desember 2023: Pengumuman hasil kelulusan setelah masa sanggah
  • 15 Desember-13 Januari 2024: Pengisian sebuah DRH NI PPPK bagi sudah lulus
  • 14 Januari-12 Februari 2024: Usul penetapan untuk NI PPPK.

Formasi Dari CPNS dan PPPK Pada Tahun 2023

Dari laman resmi BKN, pemerintah bakalan membuka sebanyak kurang lebih 572.497 formasi CPNS dan juga PPPK 2023.

Namun, dengan jumlah formasi ini jauh lebih sedikit dari informasi pada seleksi cpns sebelumnya yang sudah menetapkan formasi pada CPNS dan juga PPPK 2023 sebanyak kurang lebih 1.030.753 formasi.

Menurut KemenPAN-RB, penyebab pengurangan formasi karena ada beberapa instansi tidak mengajukan formasi ini. Berikut pada di bawah ini merupakan informasi secara detail tentang formasi pada seleksi CPNS dan juga PPPK 2023:

Formasi untuk CPNS 2023: 28.904 orang
Formasi untuk PPPK 2023: 543.595 orang

Untuk Formasi CPNS dan PPPK 2023 ini hanya untuk instansi yang terdapat di pemerintah bagian pusat ataupun pemerintah daerah. Berikut merupakan jumlah dari formasi CPNS dan PPPK pada pemerintah pusat dan juga pada pemerintah daerah:

Pemerintah Pusat:

Formasi Untuk CPNS: 28.905 orang
Formasi PPPK: 49.960 orang

Totalnya Menjadi 78.865 orang

Pemerintah Daerah:

Untuk PPPK Tenaga Kesehatan: 154.734 orang
PPPK Untuk Guru: 296.094 orang
PPPK Untuk Teknis: 42.827 orang

Totalnya menjadi 493.639 orang

Berdasarkan penjelasan dari BKN apabila kebutuhan dari PPPK 2023 lebih banyak untuk instansi kesehatan dan juga tenaga kependidikan.

Sedangkan, kebutuhan pada seleksi CPNS 2023 hanya untuk beberapa jabatan fungsional atau bagian keahlian yang lain yang cocok untuk kebutuhan instansi.

Hal ini bisa dibilang sudah sejalan dengan target atau pencapaian pemerintah yang pengen memprioritaskan pada tenaga pendidikan dan juga kesehatan.

Syarat Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sebelum kamu ingin daftar cpns ini, kamu harus tahu dulu tentang apa saja syarat untuk daftar CPNS dan juga PPPK 2023. Berikut merupakan syarat syarat yang kamu perlu penuhi:

  1. WNI atau warga negara Indonesia
  2. Umur minimal 18 tahun sampai 35 tahun umur maksimal
  3. Pelamar atau calon tidak pernah tindak pidana penjara
  4. Tidak pernah dicopot jabatan secara tidak hormat atau berhenti dari pns TNI, Polri
  5. Tidak berstatus sebagai PNS, seleksi CPNS, TNI
  6. Kualifikasi pada pendidikan yang sesuai atau cocok dengan jabatan yang sudah ada
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Bukan menjadi pengurus atau anggota dari partai politik apapun
  9. Bersedia untuk ditempatkan pada di semua wilayah di Indonesia atau negara bagian lainnya, sesuai dengan kebijakan dari instansi yang kamu pilih.
  10. Dokumen atau File Persyaratan di dalam Daftar seleksi CPNS dan PPPK 2023

Pelamar atau calon PNS harus mempersiapkan sebuah dokumen pendukung untuk persyaratan daftar Calon PNS dan PPPK 2023:

  1. Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir dan juga transkrip nilai
  2. Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan juga akta kelahiran
  3. Pas foto
  4. Surat pernyataan akan bersedia di tempatkan atau dilokasikan di mana pun
  5. Melampirkan sebuah CV atau Curriculum Vitae

Harus kamu ketahui bahwa pada dokumen syarat dapat berbeda dengan ketentuan atau kebutuhan dari instansi pemerintah pusat pada saat kamu sudah mendaftar.

Akhir Kata

Nah itu dia merupakan penjelasan tentang seleksi cpns yang bisa kamu baca pada artikel kami ini. Mulai dari pembahasan apa itu cpns, jadwal seleksi calon pns sampai persyaratan untuk ikut melakukan seleksi calon pns atau PPPK ini

Semoga dengan ada info seleksi cpns dan juga jadwalnya bisa membantu kamu untuk mempersiapkan semuanya. Sekian dari kami dan terima kasih.